Bagaimana Cara Registrasi Ulang SIM Card (Kartu SIM/Kartu Telepon)?

Topik tentang registrasi SIM Card sudah beredar sejak 3 minggu hingga sebulan sebelum postingan ini dibuat. Mengapa topik ini menjadi sangat hangat, hingga bisa masuk ke topik yang akan saya angkat ke blog ThePrastDije? Alasannya adalah mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mewajibkan seluruh pengguna telepon seluler prabayar untuk melakukan registrasi SIM Card (kartu perdana). Tidak bisa registrasi karena tidak tahu format registrasinya? Tenang. Saya akan pandu kalian untuk meregistrasikan SIM Card kalian, sampai bisa. Simak baik-baik yaa.

registrasi sim card, registrasi kartu telepon, sim card, kartu telepon, 4444, kominfo

Apa yang harus disiapkan?
Oke, kita masuk ke bagian persiapan. Siapkan KTP, KK, dan tentu saja SIM Card yang akan kalian registrasikan. Pastikan kalian benar-benar menyiapkan ketiga barang tersebut dan kalian sudah siap.

Bagaimana cara registrasinya?
Ini dia bagian yang paling saya tunggu-tunggu. Siapkan ponsel kalian (atau apapun yang bisa kalian pakai untuk registrasi SIM Card ini). Buka aplikasi pesan yang ada di ponsel kalian.

Formatnya:

Untuk pengguna baru:
Ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Berlaku untuk semua operator

Untuk pengguna lama:
Ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Berlaku untuk semua operator
Apabila berhasil, selamat! Nomor kalian sudah resmi teregistrasi.

Penting untuk diperhatikan:
  • Jangan pernah SEKALIPUN memberikan data tentang nama ibu kandung ke dalam format registrasi. Jangan ikuti format yang meminta nama ibu kandung.
  • Pastikan NIK dan nomor KK yang kalian masukkan sudah benar agar tidak terjadi kegagalan dalam melakukan registrasi.
  • Lakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018 agar nomor kalian tidak diblokir.

Bagaimana kalau saya belum punya KTP elektronik (e-KTP/KTP-el)?

Ini masalah yang (menurut saya) sangat sederhana, namun cukup fatal. Logikanya, kalau salah satu persyaratan tersebut tidak ada, maka kita tidak bisa melakukan registrasi. Eits, tenang dulu! Buat kalian yang belum punya KTP, silakan masukkan NIK yang ada di dalam KK kalian.

Apakah data yang saya berikan aman?

Saya sendiri tidak bisa memastikan data yang kalian masukkan benar-benar aman. Namun keamanan data kalian sudah dijamin oleh Kominfo, jadi jangan ragu untuk melakukan registrasi SIM Card yaa.

Loh, Je... Kok formatnya beda sama yang saya lihat di internet?

Perbedaan format ini bukanlah masalah karena data yang diminta adalah NIK dan nomor KK. Sekali lagi, apabila ada operator yang meminta untuk memasukkan nama ibu kandung kalian, jangan lakukan itu. BERBAHAYA!

Kok masih gagal, Je? Apa yang harus saya lakukan?

Jangan panik. Apabila kalian gagal melakukan registrasi, silakan kalian ulangi registrasinya dengan memasukkan NIK dan nomor KK yang valid dan benar. Apabila masih gagal, silakan hubungi customer service masing-masing operator kalian atau kunjungi gerai-gerai operator yang ada.

Demikianlah cara registrasi ulang SIM Card kalian. Pastikan SIM Card kalian sudah teregistrasi agar nomor kalian tetap bisa digunakan. Semoga info ini bermanfaat bagi kalian yang akan melakukan registrasi SIM Card. Apabila kalian masih mengalami kesulitan, kalian bisa tanyakan saya lewat kolom komentar. Terima kasih telah berkunjung ke blog ThePrastDije
Bagaimana Cara Registrasi Ulang SIM Card (Kartu SIM/Kartu Telepon)? Bagaimana Cara Registrasi Ulang SIM Card (Kartu SIM/Kartu Telepon)? Reviewed by Prasetiawan Dije on October 30, 2017 Rating: 5

No comments: